Di era sekarang ini banyak sekali anak muda yang kurang wawasan, kurang pengetahuan, sebenarnya mereka tau apa sih, ketika di tanya pendidikan prakolonial itu apa sih? Si Racap aja gak tau hadehhh, biar kita banyak tau mari kita membaca artikel yang satu ini, ingat ya makin banyak tau makin banyak deh wawasannya...
Pengertian Pendidikan Prakolonial
Pendidikan Prakolonial di mengerti sebagai sebuah penyelenggaraan pendidikan yang di batasi oleh ruang waktu tertentu. Pembatasan ruang mengacu pada batas-batas politik yang terdapat di geografis tertentu sedangkan batasan waktu mengacu pada sebuah masa ketika praktik penjajahan belum dimulai. Geografis itu merujuk pada wilayah Nusantara sedangkan masa yang di maksud mengacu pada abad ke -17, yakni sebelum jan Peterson Coen melemparkan jangkar di pantai sunda kelapa.
Pada abad ini akan dibahas tentang semangat pendisikan pada masa pra-kolonial dan sisa-sisanya pada masa sekarang. Masyarakat prakolonial memiliki model pemerinntahan kerajaan. Sementara itu, model pendidikan yang diterapkan adalah pendidikan yang didasarkan pada pengetahuan keagamaan. Ditengah-tengah masyarakat rakyat nusantara, model pendidikan pesantren meruapakan bentuk pendisikan yang telah dijalankan berabad-abad bahkan hingga era kolonial. Dalam perkembanganmya, ada jalan cacing sosial ketika istitusi pesantren memproduksi identitas islam nusantara. Hal itu bertitik tolak belakang dari hasil penelitian Ronald Alan Bull yang memperlihatkan adanya hubungan antara pembentukan identitas sosial dan perkbangaan pesantren. Metode analisis memanfaatkan filsafat sosial, Khususnya dalam prespektif poskolonial dan dibantu oleh metode filsafat sosial berupa dialektika Hegel.
Menurut Ki Hadjar Dewantara, Pendidikan modern baru diulayakan oleh pemerintah Hindia belanda dalam sistem perundang-undangan ("Regeeringsreglement", yakini singkatan dari Reglement op het beleid van regeering van Nederland Indie"). Ketika Napoleon jatuh, Belanda membentuk pemerintah pada 1816 di hindia belanda. Terdapat beberapa perubahan UUD, tetapi selama itu tidak menyentuh persoalan pendidikan di hindia belanda. Demikianlah pula pada tahun 1836 tidak pernah menyebbutkan tentang pendidikan. Barulah pada perubahan tahun 1856 terdapat pasal yang menyatakan bahwa "Het openbaar onderwijs wormt een voorwerp van aanhoudende zorg den gouverneur-generaal". Artinya : pengajaran negeri adalah hal yang senantiasa menjadi perhatian gubernur jendral. Pasal berikutnya memperlihatkan adanya keberpihakkan pemerintah hindia belanda. Bukti pasal 126 dikatakan bahwa " pemberianpengajaran kepada anak-anak bangsa eropa dibolehkan secara bebas"(194). Demikian pula pada pasal 127 berbunyi berikut ini: "Voldoend Openbaar Lager Onderwijs Moet dit Vordert en de omstandingheden het toelkaten". Artinya: harus ada pemberian pengajaran rendah dari pemerintah yang mencakupi keperluan bangsa Eropa". Keberpihakan tersebut jelas dilakukan kepada pihak eropa.
Pada pasal 128 dalam soal itu menyebutkan " De Gouverneur-general zorgt Voor de opriching van scholen, tendenste van de inlandse bevoling". Dan ini berarti bahwa untuk rakjat gubernur djendral di serahi mendirikan sekolah-sekolah. Lain tidak: lebih dari mendirikan-pun tidak-tidak ada di sebut-sebut di situ tentang keharusan: tentang kebutuhan , tentang perlunja ada usaha jangmentjukupi dan lain-lain sebagainja (195).
Pada masa itu, pendirian sekolah di kabupaten adalah untuk mendidikan calon pegawai. Dengan demikian, lahirlah sebuah peraturan tentang pendisikan pada masa itu, yang di sebut dengan "Reglement Voor het Inlasch onderwijs" (peraturan pengajaran untuk bumiputera).
Sumber: Buku Filsafat Pendidikan Masa Depan, Dr. Saifur Rohman , M.Hum, M.Si, Agus Wibowo, M.Pd. Penerbit: Pustaka Pelajar.
Pengertian Pendidikan Prakolonial
Pendidikan Prakolonial di mengerti sebagai sebuah penyelenggaraan pendidikan yang di batasi oleh ruang waktu tertentu. Pembatasan ruang mengacu pada batas-batas politik yang terdapat di geografis tertentu sedangkan batasan waktu mengacu pada sebuah masa ketika praktik penjajahan belum dimulai. Geografis itu merujuk pada wilayah Nusantara sedangkan masa yang di maksud mengacu pada abad ke -17, yakni sebelum jan Peterson Coen melemparkan jangkar di pantai sunda kelapa.
Pada abad ini akan dibahas tentang semangat pendisikan pada masa pra-kolonial dan sisa-sisanya pada masa sekarang. Masyarakat prakolonial memiliki model pemerinntahan kerajaan. Sementara itu, model pendidikan yang diterapkan adalah pendidikan yang didasarkan pada pengetahuan keagamaan. Ditengah-tengah masyarakat rakyat nusantara, model pendidikan pesantren meruapakan bentuk pendisikan yang telah dijalankan berabad-abad bahkan hingga era kolonial. Dalam perkembanganmya, ada jalan cacing sosial ketika istitusi pesantren memproduksi identitas islam nusantara. Hal itu bertitik tolak belakang dari hasil penelitian Ronald Alan Bull yang memperlihatkan adanya hubungan antara pembentukan identitas sosial dan perkbangaan pesantren. Metode analisis memanfaatkan filsafat sosial, Khususnya dalam prespektif poskolonial dan dibantu oleh metode filsafat sosial berupa dialektika Hegel.
Menurut Ki Hadjar Dewantara, Pendidikan modern baru diulayakan oleh pemerintah Hindia belanda dalam sistem perundang-undangan ("Regeeringsreglement", yakini singkatan dari Reglement op het beleid van regeering van Nederland Indie"). Ketika Napoleon jatuh, Belanda membentuk pemerintah pada 1816 di hindia belanda. Terdapat beberapa perubahan UUD, tetapi selama itu tidak menyentuh persoalan pendidikan di hindia belanda. Demikianlah pula pada tahun 1836 tidak pernah menyebbutkan tentang pendidikan. Barulah pada perubahan tahun 1856 terdapat pasal yang menyatakan bahwa "Het openbaar onderwijs wormt een voorwerp van aanhoudende zorg den gouverneur-generaal". Artinya : pengajaran negeri adalah hal yang senantiasa menjadi perhatian gubernur jendral. Pasal berikutnya memperlihatkan adanya keberpihakkan pemerintah hindia belanda. Bukti pasal 126 dikatakan bahwa " pemberianpengajaran kepada anak-anak bangsa eropa dibolehkan secara bebas"(194). Demikian pula pada pasal 127 berbunyi berikut ini: "Voldoend Openbaar Lager Onderwijs Moet dit Vordert en de omstandingheden het toelkaten". Artinya: harus ada pemberian pengajaran rendah dari pemerintah yang mencakupi keperluan bangsa Eropa". Keberpihakan tersebut jelas dilakukan kepada pihak eropa.
Pada pasal 128 dalam soal itu menyebutkan " De Gouverneur-general zorgt Voor de opriching van scholen, tendenste van de inlandse bevoling". Dan ini berarti bahwa untuk rakjat gubernur djendral di serahi mendirikan sekolah-sekolah. Lain tidak: lebih dari mendirikan-pun tidak-tidak ada di sebut-sebut di situ tentang keharusan: tentang kebutuhan , tentang perlunja ada usaha jangmentjukupi dan lain-lain sebagainja (195).
Pada masa itu, pendirian sekolah di kabupaten adalah untuk mendidikan calon pegawai. Dengan demikian, lahirlah sebuah peraturan tentang pendisikan pada masa itu, yang di sebut dengan "Reglement Voor het Inlasch onderwijs" (peraturan pengajaran untuk bumiputera).
Sumber: Buku Filsafat Pendidikan Masa Depan, Dr. Saifur Rohman , M.Hum, M.Si, Agus Wibowo, M.Pd. Penerbit: Pustaka Pelajar.
Komentar
Posting Komentar